Para Narasumber Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Foto : Utami |
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi di masyarakat. Hampir setiap hari kita bisa menemukan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga atau dikenal sebagai KDRT. Walaupun warga sering mendengar dan bahkan menyaksikan tindakan kekerasan tersebut, namun mereka tidak tahu harus berbuat apa. Dalam persepsi masyarakat, perlakukan atau tindakan kekerasan tersebut merupakan urusan pribadi/rumah tangga pelaku yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Pandangan tersebut sudah pasti keliru, karena justru dengan mendiamkan kasus tindakan/perlakukan kekerasan justru tidak jarang akan menimbulkan korban jiwa yang seharusnya dapat dicegah. Tidak terkecuali di Desa Tanahmea. Sejak awal Kepala Desa berupaya untuk mewujudkan Desa Tanahmea sebagai desa yang ramah pada perempuan dan anak.
Oleh sebab itu, langkah awal yang akan dilakukan oleh pemerintah Desa Tanahmea adalah membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak. Satgas ini memiliki tugas melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, serta melakukan pencegahan dan pembinaan kepada masyarakat terkait KDRT. Edukasi pada masyarakat perlu dilakukan untuk memastikan setiap warga memiliki kesadaran dan pengetahuan untuk mencegah terjadinya KDRT. Momentum untuk pembentukan satgas juga bertepatan dengan pelaksanaan sekolah lapang, yang salah satu materinya terkait dengan tindakan dan perlakuan kekerasan pada perempuan dan anak.
Narasumber yang memberikan materi juga langsung melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Donggala, pemerintah desa, serta unsur masyarakat Desa Tanamea. Dalam sekolah lapang ini, narasumber menjelaskan mengenai jenis dan bagaimana kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di masyarakat. Selain itu juga dijelaskan mengenai tindakan yang perlu dilakukan pada korban yang megalami kekesaran, dan prosedur penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga. Usai pelaksanaan sekolah lapang, pemerintah Desa Tanamea dengan dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Donggala bergerak cepat membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Heri selaku Kepala Desa Tanahmea, Heri juga mengungkapkan keinginannya untuk memperkuat Satgas Perlindungan Perempuan & Anak dengan menetapkan peraturan desa yang mengatur kebijakan, program, serta langkah-langkah perlindungan perempuan dan anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Kabupaten Donggala, Milhar yang memberikan materi pada sekolah lapang, juga mengapresiasi respon dan komitmen pemerintah Desa Tanamea dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah daerah untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Donggala yang memiliki tingkat KDRT sangat tinggi. Milhar juga akan memberikan penguatan kepada pemerintah desa, khususnya kepada Satgas yang telah dibentuk dengan memberikan bantuan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan desa tentang perlindungan perempuan dan anak.*Edi Wicak
Judul tulisan berikut adalah rangkaian kegiatan Pendampingan P3PD di Kabupaten Donggala :