
Kabupaten Sigi terus berupaya memperkuat komitmennya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan diseminasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Kantor Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, DPRD, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan penyandang disabilitas.
Acara dimulai dengan pembukaan yang menyoroti kondisi penyandang disabilitas sebelum hadirnya Perda No. 5, serta harapan besar terhadap kebijakan ini. Sambutan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Bolapapu, Karsa Institute, dan Camat Kulawi, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan ini agar kelompok disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara lebih optimal. Setelah sesi coffee break, diskusi dan sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Hasbullah dari Dinas Sosial Kabupaten Sigi serta Alia Idrus SH, Ketua BAPEMPERDA DPRD Sigi. Diskusi ini menyoroti isi Perda serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan di tingkat desa dan kecamatan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para pemangku kepentingan di tingkat desa memahami kebijakan yang telah dibuat bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD. Lebih jauh, kegiatan ini juga bertujuan menyebarluaskan informasi terkait penghormatan dan perlindungan hak disabilitas, sehingga kebutuhan kelompok ini dapat terakomodasi dalam kebijakan anggaran desa. Karsa Institute, dengan dukungan dari program ESTUNGKARA, terus berupaya mendukung implementasi Perda ini dengan melibatkan masyarakat dan lembaga terkait dalam berbagai diskusi serta tindak lanjut yang berkelanjutan.
Salah satu peserta, Andreas, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan rasa optimisnya terhadap Perda ini. "Dengan adanya Perda No. 5, kami kaum disabilitas merasa senang karena kebutuhan-kebutuhan kami akan lebih diprioritaskan. Sebelumnya, kami bahkan tidak tahu bahwa ada Perda yang mengatur hak kami," ungkapnya. Testimoni seperti ini menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi sangat penting dalam memastikan bahwa kelompok disabilitas benar-benar mendapatkan manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diusulkan lahirnya Peraturan Bupati yang bersinergi dengan Perda No. 5, sehingga implementasi kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Selain itu, rencana pembentukan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) tingkat kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk bersuara dan memastikan hak-hak mereka tetap menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Dengan kolaborasi semua pihak, Perda No. 5 Tahun 2024 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang lebih inklusif bagi semua warganya.*Karins