
Di tengah pesona alam Kabupaten Sigi yang kaya akan keanekaragaman hayati, Karsa Institute menggelar Seminar dan Lokakarya Perencanaan Integrated Area Development (IAD) pada 21-22 Februari 2025 di Hotel Jazz. Acara ini melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga, seperti Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sigi, serta praktisi pengelolaan sumber daya alam. Tujuan utama seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan IAD, yang bertujuan menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.
Edy Wicaksono, Manajer Program Karsa Institute, mengungkapkan bahwa seminar ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan dokumen IAD, membentuk tim pengawal implementasi, dan menampung masukan terkait pengarusutamaan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam pengelolaan sumber daya alam. Sigi, dengan segala kekayaan alamnya, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan partisipasi perempuan serta masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan yang selama ini masih terpinggirkan.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam seminar ini adalah minimnya representasi perempuan dan pemuda dalam pengelolaan perhutanan sosial. Dari 22 kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Sigi hingga akhir 2024, tidak ada satupun yang dipimpin oleh perempuan atau memiliki kepengurusan yang mencakup peran perempuan dan pemuda secara signifikan. Padahal, perempuan dalam komunitas adat memiliki hubungan erat dengan alam, baik dalam aspek ekonomi, pangan, maupun budaya. Oleh karena itu, penting untuk memberi ruang lebih besar bagi mereka agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Tidak hanya itu, seminar ini juga membahas sinergi kebijakan antara IAD dengan kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Sigi Hijau dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal. Kebijakan nasional pun turut menjadi rujukan penting, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Dari seminar dan lokakarya ini, Karsa Institute berharap dapat tercapai kesepakatan antar pihak untuk mendorong implementasi IAD di Kabupaten Sigi dengan perspektif GEDSI yang lebih kuat. Langkah-langkah penyusunan dokumen IAD dan terbentuknya tim pengawal implementasi menjadi hal penting dalam memastikan penerapan IAD yang berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menjadi model pembangunan sektor kehutanan yang inklusif, berbasis kearifan lokal, dan memperkuat peran perempuan serta pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam.*Karins