
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Karsa Institute menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Satriya Meeting Room, Kantor Karsa Institute, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas disabilitas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membentuk tim perumus Perbup serta membahas dan merancang regulasi teknis yang menjamin perlindungan hak asasi kelompok disabilitas di Kabupaten Sigi.
Kelompok disabilitas di Kabupaten Sigi masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi aksesibilitas fisik maupun hambatan sosial. Infrastruktur publik yang belum ramah disabilitas membatasi mobilitas mereka dan menghambat akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Selain itu, stigma dan stereotip di masyarakat sering kali memperburuk ketidakadilan yang mereka alami, menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan inklusif yang memastikan perlindungan hak disabilitas dan mendorong kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.
Penyusunan Perbup ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diundangkan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, dilakukan dialog konstruktif antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas disabilitas untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah konsultasi publik guna memperoleh masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kelompok disabilitas.
Salah satu peserta kegiatan, Ayub, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan bahwa sejak Perda ini disahkan, komunitas disabilitas mulai mendapatkan ruang untuk menyuarakan hak mereka. "Dulu kami seperti tidak terlihat, tapi sekarang suara kami didengar. Tidak ada lagi perbedaan, karena kami semua punya hak yang sama untuk berbicara dan dihargai sebagai manusia," ungkapnya. Testimoni ini menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif yang mendorong partisipasi kelompok disabilitas dalam pengambilan keputusan publik.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya pembentukan tim penyusun Perbup, penyusunan rancangan regulasi yang lebih teknis dan operasional, serta komitmen bersama dari pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kebijakan afirmatif yang memberikan ruang lebih besar bagi kelompok rentan. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menjadi daerah yang lebih inklusif, di mana setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah. *Karins