Karsa Institute menggelar Serial Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun Dokumen Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 Maret 2025, di Hotel Khas Palu dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penelitian. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi serta tantangan dalam pengelolaan hutan adat, menyusun rencana aksi strategis, serta memastikan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam pengembangan kawasan berbasis pendekatan IAD.
Kabupaten Sigi dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang tinggi, terutama dalam pengelolaan hutan adat dan pemberdayaan masyarakat lokal. Melalui program "Pengelolaan Hutan Adat yang Inklusif, Bernilai, dan Berkelanjutan", Karsa Institute berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terpadu. Penyusunan Master Plan IAD menjadi langkah strategis dalam merancang pengelolaan kawasan secara berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan daerah, seperti Perda Sigi Hijau dan Perda Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal, serta kebijakan nasional terkait perhutanan sosial.
FGD ini tidak hanya bertujuan untuk merumuskan strategi pembangunan kawasan, tetapi juga menyinergikan berbagai sektor agar pembangunan di Sigi dilakukan secara terpadu. Salah satu peserta, Iman Nur Wahid dari BAPPEDA Sigi, menekankan bahwa IAD berperan sebagai peta besar yang mengarahkan fokus pembangunan di berbagai sektor, termasuk pariwisata, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pendekatan ini, pengembangan wilayah tidak hanya terbatas pada satu sektor, melainkan melihat keterkaitan antar sektor untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat lokal.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Taman Nasional Lore Lindu, BPSKL Wilayah Sulawesi, Dinas Lingkungan Hidup, serta organisasi masyarakat sipil seperti BRWA Sulteng, Ekonesia, dan Sikola Mombine. Melalui keterlibatan multipihak ini, diharapkan Master Plan IAD dapat disusun secara partisipatif dan mencerminkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat adat di Sigi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan disusun dokumen awal Master Plan IAD yang komprehensif. Selain itu, kesepakatan dan rekomendasi strategis dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan untuk menjadi dasar dalam implementasi kebijakan. Rencana aksi berbasis partisipasi juga akan disusun guna memastikan bahwa pembangunan kawasan di Sigi berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan inklusif.*Karins