
Karsa Institute memfasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati Sigi No. 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, di Satria Room kantor Karsa Institute dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor pemerintahan. Diskusi ini bertujuan merumuskan rancangan peraturan Bupati Sigi yang lebih teknis mengenai hak disabilitas, serta memfasilitasi konsultasi publik dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas berdasarkan prinsip kesetaraan.
Kabupaten Sigi memiliki kelompok disabiitas di masyarakat adat yang masih sulit dalam mengakses hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi publik. Hambatan utama yang dihadapi bersifat fisik, seperti minimnya aksesibilitas fasilitas umum, dan sosial, berupa stereotip dan stigma yang membatasi potensi mereka. Akibatnya, partisipasi kelompok disabilitas dalam pembangunan menjadi rendah dan mereka seringkali hanya dianggap sebagai objek kebijakan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan inklusif dalam bentuk Peraturan Bupati yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi kelompok disabilitas, melibatkan mereka dalam proses pembentukan kebijakan, dan berfokus pada peningkatan akses, kesempatan, serta partisipasi dalam berbagai aspek pembangunan.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi, seperti BAPPERIDA, BAPENDA, BPKAD, BPBD, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat dan Desa, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Bagian Hukum Setda, Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan dan lainnya, serta organisasi masyarakat sipil seperti PPDI dan HWDI. Melalui keterlibatan multipihak ini, diharapkan Peraturan Bupati Sigi No. 5 Tahun 2024 dapat disusun secara partisipatif dan mencerminkan aspirasi serta kebutuhan kelompok disabilitas di Sigi.
Salah satu peserta, Salam Lamangkau, SH sebagai Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah hal yang sangat positif karena dalam perumusan peraturan bupati Sigi No. 5 Tahun 2024, keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi suatu keharusan. Dengan dihadirkannya perangkat daerah yang relevan, penanganan isu hak disabilitas akan menjadi lebih terpadu dan inilah yang kita harapkan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, adanya draf aturan bupati yang lebih operasional untuk tiap perangkat daerah terkait di Sigi untuk mendukung kebijakan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan dan disabilitas dalam perencanaan pembangunan.*(Akmal Mahasiswa Magang di Karsa Institute_Fisipol Untad 2025)